00:00
Senin
00 Mei
jQuery(function($){
$("#ticker").tweet({
username: "buffhans",
page: 1,
avatar_size: 32,
count: 5,
loading_text: "lagi ngebaca twit..."
}).bind("loaded", function() {
var ul = $(this).find(".tweet_list");
var ticker = function() {
setTimeout(function() {
var top = ul.position().top;
var h = ul.height();
var incr = (h / ul.children().length);
var newTop = top - incr;
if (h + newTop <= 0) newTop = 0;
ul.animate( {top: newTop}, 500 );
ticker();
}, 5000);
};
ticker();
});
});
˟

teruntuk : SILENT READERS

saya baru tahu kalo ada hukum bagi blogwalking. ini baru aja saya dapatkan ketika berkunjung ke salah satu blog, terus ada komentar kalo bagi blogwalking HARAM HUKUMNYA GAK MENINGGALKAN JEJAK. setidaknya komentar mengenai tulisannya, atau kalo nggak buat kesan dalam buku tamu yang telah disediakan. bagaimanapun juga penulis ingin tahu reaksi pembaca atas tulisannya agar kedepanya bisa memperbaiki tulisannya itu agar lebih baik lagi. ini juga jadi pembelajaran bagi saya, karena saya pernah dibilang silent reader dari seorang blogger. karena saya udah tau hukum blogwalking, saya bakal meninggalkan jejak dalam blog itu. maaf kalo sebelumnya buff gak meninggalkan jejak ketika blogwalking.
nah, kalo pembaca blog si buff terserah mau ngikut hukum blogwalking atau nggak, buff gak pernah memaksa, jadi fleksibel aja ya!? hehe ^_^
#buffbisa